Registration Mark Guidance

ACS INDONESIA dan Badan Akreditasi secara ketat mengatur penggunaan Tanda Pendaftaran. Hanya perusahaan yang diberi wewenang oleh Panitera ACS yang dapat menggunakan Merek ini. Jika Anda memutuskan untuk menggunakan Tanda Pendaftaran pada dokumentasi perusahaan Anda, ada beberapa peraturan sederhana yang harus diikuti.

 

Tanda Sertifikasi ACS INDONESIA

Ada satu format Tanda Sertifikasi ACS INDONESIA yang bisa diunduh untuk digunakan

  • EPS (resolusi tinggi untuk printer)

Tanda Sertifikasi ACS INDONESIA yang telah diunduh tidak boleh dibagi atau diubah dengan cara apapun dan harus tetap utuh, seperti yang telah diunduh.

 

Tanda Sertifikasi ACS INDONESIA dapat diterapkan ke situs web, alat tulis, brosur, dinding, stan pameran, materi publikasi, bendera dan kendaraan perusahaan, namun hanya berkaitan dengan Ruang Pendaftaran yang telah disertifikasi oleh perusahaan dan harus tetap dapat dibaca. , Tanpa infilling.

 

Tanda Sertifikasi ACS INDONESIA tidak boleh diterapkan langsung ke produk, kemasan atau label perusahaan untuk produk perusahaan. Tanda Sertifikasi ACS INDONESIA tidak boleh digunakan secara ambigu, yang dapat ditafsirkan sebagai yang menunjukkan kesesuaian produk. Tanda Sertifikasi ACS INDONESIA tidak boleh diterapkan pada Laporan atau Sertifikat Kesesuaian untuk Pengujian, Kalibrasi atau Inspeksi Laboratorium.


Tanda Akreditasi ACS INDONESIA dan IASCB Gabungan

Ada dua format Tanda Sertifikasi ACS INDONESIA yang dapat diunduh untuk digunakan.

  • EPS (resolusi tinggi untuk printer)

  • PNG (untuk penggunaan dengan web, pengolah kata dan spreadsheet)

Tanda Akreditasi ACS INDONESIA dan IASCB yang telah didownload tidak boleh dibagi atau diubah dengan cara apapun dan harus tetap utuh, seperti yang telah diunduh. Tanda Akreditasi ACS INDONESIA dan IASCB Gabungan dapat diterapkan ke situs web, alat tulis, brosur, dinding, stan pameran, materi publikasi, namun harus terkait hanya dengan Ruang Pendaftaran yang telah disertifikasi dan harus tetap terbaca, dengan Tidak ada infilling Tanda Akreditasi ACS INDONESIA dan IASCB Gabungan tidak boleh diterapkan langsung ke salah satu bendera dan kendaraan perusahaan.

 

Tanda Akreditasi ACS INDONESIA dan IASCB Gabungan tidak boleh diterapkan langsung ke produk, kemasan atau label perusahaan untuk produk perusahaan. Tanda Akreditasi ACS INDONESIA dan IASCB Gabungan tidak boleh digunakan secara ambigu, yang dapat ditafsirkan sebagai yang menunjukkan kesesuaian produk. Tanda Akreditasi ACS INDONESIA dan IASCB Gabungan tidak boleh diterapkan pada Laporan atau Sertifikat Kesesuaian untuk Pengujian Laboratorium, Kalibrasi atau Pemeriksaan.

 

 

 

 

Penyalahgunaan tanda-tanda yang dimaksudkan atau tidak disengaja tersebut akan mengakibatkan permintaan untuk segera menghapus semua dokumentasi yang menyinggung.

 

Untuk klarifikasi yang diperlukan pada peraturan ini silahkan hubungi ACS INDONESIA sebelum melakukan pencetakan.